Dalam mencari pendamping hidup, seorang lelaki muslim tidak boleh asal memilih calon pasangannya. Allah SWT telah mengatur semuanya dalam kitab suci Al-Quran. Termasuk persoalan mengenai siapa saja wanita-wanita yang menjadi mahram seorang lelaki muslim yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 22-24. Kata
mahram berarti haram dinikahi karena sebab nasab dan lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL