Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik "Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,". Transparansi merupakan strategi yang tepat untuk membangun hubungan bahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Transparansi pemerintahan dapat merujuk kepada sejauh mana pemerintah terbuka mengenai berbagai informasi seperti kebijakan, prosedur, anggaran, dan keputusan-keputusan penting lainnya kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL