Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Galakkan Warganya Yang Enggan Melakukan Vaksinasi

7 Agustus 2021   13:52 Diperbarui: 7 Agustus 2021   14:31 28 1
Setiap orang yang telah menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan giat vaksinasi.  Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya. Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun