Korupsi pejabat pemerintah merupakan masalah kritis bagi seluruh masyarakat, terutama di negara-negara berkembang. Data menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan paling umum kedua di negara-negara berkembang. Banyak negara yang menyatakan bahwa korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan “khusus”. Disebut istimewa karena biasanya dilakukan secara terorganisir, melibatkan aktor-aktor yang berpikir cerdas, melibatkan pemangku kepentingan di beberapa bidang, termasuk penegakan hukum, dan mempunyai efek “menghancurkan” yang sangat luas. Karakteristik tersebut semakin mempersulit pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum konvensional, apalagi korupsi sudah menjadi budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL