Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang akan membentuk pemerintahan dan membuat kebijakan publik. Namun, dalam praktiknya, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia masih rendah, padahal perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik dan mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, salah satunya adalah dengan menerapkan kuota 30% perwakilan perempuan dalam partai politik dan daftar calon anggota legislatif (caleg).
KEMBALI KE ARTIKEL