Laut Cina Selatan (LCS) adalah wilayah yang berbatasan dengan Taiwan di sebelah utara, negara-negara Asia Tenggara di sebelah barat, Filipina di sebelah timur, dan Indonesia di sebelah selatan.[1] Lokasi yang strategis dan sumber daya alam yang kaya telah membuat wilayah ini menjadi sengketa beberapa negara. Sengketa ini bermula dari klaim sepihak Tiongkok atas kedaulatan di sebagian besar wilayah LCS berdasarkan klaim historis yang diwakili oleh
 nine-dash line. Sementara negara-negara lain, termasuk Indonesia, menggunakan
UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai dasar geografisnya. [2] Dampak dari klaim sepihak Tiongkok tersebut, membuat Indonesia menghadapi tantangan serius terhadap kedaulatan atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna. Seiring dengan meningkatnya ketegangan, Indonesia menerapkan strategi yang menggabungkan diplomasi dan pertahanan.
KEMBALI KE ARTIKEL