Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Kebijakan ini, yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, memotong gaji pekerja sebagai kontribusi untuk Tapera.
KEMBALI KE ARTIKEL