Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Heboh Kebijakan Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Berikut Dampak Positif dan Negatif Tambang yang Perlu Dipikirkan dengan Matang

8 Juni 2024   01:02 Diperbarui: 8 Juni 2024   05:27 468 1
Baru-baru ini Presiden Jokowi menetapkan Kebijakan Baru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun