Baru-baru ini Presiden Jokowi menetapkan Kebijakan Baru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).
KEMBALI KE ARTIKEL