Banyak sekali berita yang bersebaran bahwa Pemilu 2024 akan di tunda. Tetentu saja hal ini banyak sekali pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini di jelaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.jkt.pst menerima gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) dari partak prima yang dianggap merikan.
KEMBALI KE ARTIKEL