Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Terhadap Konteks Indonesia

1 Mei 2024   03:46 Diperbarui: 1 Mei 2024   04:16 68 1
Perkawinan adalah ikatan sakral yang membentuk dasar keluarga dalam masyarakat. Namun, ketika dua individu dari agama yang berbeda ingin membentuk ikatan tersebut, seringkali muncul pertanyaan tentang legalitasnya, terutama di negara dengan keragaman agama seperti Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun