Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, APBD adalah suatu rencana keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah selama 4 tahunan melalui pembahasan dan persetujuan DPRD dan pemerintah daerah yang kemudian disahkan dalam peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan mesin penggerak yang digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan daerahmya. Sedangkan, anggaran sendiri merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang akan dicapai dalam periode waktu tertentu dan dinyatakan dalam ukuran finansial (Mardiasmo, 61). Proses perencanaan dan penyusunan APBD mengacu pada PP No. 58 Tahun 2005 yang secara garis besar penyusunannya seperti ini : Â (1) penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; (2) penyusunan rancangan kegiatan umum anggaran; (3) penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; (5) penyusunan rencana perda APBD; dan (6) penetapan APBD.
KEMBALI KE ARTIKEL