Baru-baru ini, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 yang secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli.Â
KEMBALI KE ARTIKEL