Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan asas konstitusionalis yang mengharuskan perlunya keselarasan perundang-undangan konstitusi dengan tindakan otoritas publik. Bahkan, tidak dapat dipungkiri dengan adanya tindakan Masyarakat yang melanggar norma konstitusi. Pada pandangan Hans Kelsen (1881-1973) untuk meyakini sebuah badan independen yang mempunyai kewenangan untuk menjawab pertanyaan mengenai inskonstitusionalis Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL