Sebagai warga negara sudah merupakan sebuah kewajiban untuk membela negara sendiri. seluruh warga negara indonesia wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3 "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
KEMBALI KE ARTIKEL