Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jual Beli Makanan Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

14 Maret 2022   17:30 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:35 1181 4
Sebagai hasil dari adanya perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi, internet kian menjadi media untuk melakukan kegiatan usaha yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Sistem elektronik ini memungkinkan customer untuk melakukan transaksi jual beli secara efisien karena tidak terbatas pada tempat dan waktu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun