Contoh lain dari perkembangan era digital ini adalah dalam bentuk dokumen. Kini, dokumen kertas sedikit demi sedikit semakin ditinggalkan dan mulai digantikan dengan dokumen elektronik. Selain meminimalisir biaya dan tempat penyimpanan, dokumen elektronik juga dinilai lebih aman disimpan dan jarang akan kerusakan.
Semakin tingginya kebutuhan transaksi dan surat menyurat elektronik maka akan sangat rumit jika harus mengirim surat pernyataan bermeterai secara elektronik.
Proses yang cukup panjang pun harus dilalui, mulai dari mencetak dokumen, membeli meterai, menempel meterai, memindai dokumen, kemudian mengirim via E-mail. Oleh karena itu, adanya meterai elektronik atau yang disebut e-meterai ini tentunya bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik dipadankan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya perlakuan sama antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik sehingga e-meterai nominal Rp 10.000,00 secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Selain digunakan pada dokumen elektronik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan penggunaan meterai elektronik pada dokumen yang didalamnya menyatakan uang lebih dari Rp 5.000.000,00 dan dokumen yang berisi transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka dan surat keterangan atau pernyataan sejenisnya.Â