Gembar-gembor mengenai Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan seluruh bank yang mengeluarkan kartu kredit melaporkan data dan transaksi kartu kredit nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mendapat respon negatif dari para pemilik kartu. Sebagian besar keberatan jika Ditjen Pajak mengintip data dan transaksi kartu kreditnya. Mereka merasa aneh dan bertanya-tanya karena selama ini pengguna kartu kredit telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) dalam setiap transaksinya lalu untuk apa sebenarnya dikeluarkan peraturan semacam itu?
KEMBALI KE ARTIKEL