Koalisi partai politik diartikan sebagai kerja sama antar partai politik dalam rangka memperoleh suara dalam pemilihan umum. Pada dasarnya, koalisi partai politik tidak terlalu dibutuhkan di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer yang membutuhkan kehadiran koalisi partai.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL