Pengasinan, Bekasi (27/07/2022) -- UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan pengertian narkoba sebagai zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran serta menyebabkan kecanduan bagi pemakainya.
KEMBALI KE ARTIKEL