(Bekasi, 30/07/2022) -- Suatu akta hukum ataupun pencatatan sipil merupakan instrumen tertulis yang memiliki kekuataan hukum dan diakui dalam hukum perdata. Pembuatan akta hukum dan akta catatan sipil menjadi bukti tertulis atas suatu peristiwa keperdataan dan dapat sebagai bukti apabila terjadinya sengketa perdata. Hal tersebut belum dipahami secara baik oleh segolongan masyarakat, dikarenakan kurangnya edukasi mengenai pentingnya akta hukum dan pencatatan sipil.
KEMBALI KE ARTIKEL