Aborsi adalah proses medis yang mengakhiri kehamilan. Aborsi yang dilegalkan hanya untuk beberapa orang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada dua macam aborsi yang diperbolehkan dan dilegalkan antara lain adalah aborsi obat menggunakan pil aborsi yang harus didapatkan dari penyedia layanan kesehatan dan aborsi yang ditempuh melalui prosesi bedah. Untuk jenis aborsi yang pertama, proses aborsi yang dilalui melalui pemakain pil seringkali disalahgunakan oleh banyak orang hingga saat ini untuk menutupi kesalahan yang mereka buat. [1]
KEMBALI KE ARTIKEL