Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, terkait dengan dasar hubungan kerjasama antara negara dengan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi di Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL