Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Permasalahan Otonomi Daerah dan Penyelesaiannya

25 November 2021   19:56 Diperbarui: 25 November 2021   19:59 17589 1
Otonomi daerah merupakan kebijkan suatu daerah dalam mengurus serta mengatur pemerintah dan kepetingan masyrakatnya secara mandiri berdasar peraturan dan caranya sendiri dengan tidak melanggar perundang-undang pusat yang sudah berlaku. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai pengertian otonomi daerah adalah  hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun