Hak dan kebebasan pada tiap-tiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan atau asal kebangsaaan, etnis, ras, bahasa atau status lainya merupakan perngertian dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia meliputi adanya hak politik dan hak sipil. Hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak membentuk sebuah keluarga sesuai hukum agama yang dianut, hak mendapat pendidikan, mendapat jaminan atas perlindungan hukum, hak bebas memilih dan memeluk agama tanpa adanya paksaan, hak untuk dapat berkomonikasi dan mendapatkan informasi, hak atas harta yang dimiliki, itu semua kurang lebih sudah diatur dalam hukum Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 hingga pasal 34. Â
KEMBALI KE ARTIKEL