Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ijaroh adalah transaksi penyewaan suatu barang dan/atau pembayaran jasa untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau biaya jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ijaroh adalah perjanjian(akad) gaji dan sewa. Ditinjau dari pengertian dan konteksnya dalam dunia perbankan, ijarah adalah pemindahan hak untuk menggunakan suatu barang dengan pembayaran biaya sewa yang tidak di ikuti dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut. Selanjutnya dalam dunia perbankan, peran lesse adalah nasabah bagi barang yang disewakan dan bank sebagai lessor. Proses dan imbalan dari transaksi ijjaroh itu sendiri juga didasarkan pada hasil kesepakatan kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL