Pada tahun 2019, kasus Audrey, seorang siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban perundungan oleh sejumlah siswi SMA, mengejutkan masyarakat Indonesia. Kekerasan fisik dan verbal yang dialami Audrey tidak hanya meninggalkan luka pada tubuhnya, tetapi juga menyisakan trauma mendalam pada psikologisnya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial dengan tagar #JusticeForAudrey, memicu gelombang empati dan kemarahan publik.
Kasus ini bukan hanya tentang Audrey. Ia adalah gambaran dari ancaman serius yang dihadapi banyak anak dan remaja di Indonesia akibat perundungan. Dalam konteks ini, perundungan atau bullying adalah tindakan menyakiti seseorang, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui dunia maya, yang dilakukan secara berulang. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL