Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berdayakan Ibu-Ibu PKK Terkait Cara Melaporkan KDRT

13 Agustus 2022   14:22 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:55 1007 0
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ECESCR) pun telah diatur bahwa KDRT merupakan permasalahan bersama antar negara. Artinya setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah berbagai potensi terkait kekerasan dalam rumah tangga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun