Secara formal, bank syariah yang ada di Indonesia mulai eksis ditahun 1992-an dengan dibarengi berlakunya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Totok Budisantoso dan Nuritomo (2014) menuturkan, bank syariah merupakan bank yang didalam aktivitasnya (penghimpunan dan penyaluran dananya), memberi serta menggunakan im imbalan dengan dasar prinsip syariah. Bank syariah memegang riah memegang prinsip yang utama yaitu hukum agama Islam dengan bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Hadist serta dalam kegiatannya juga harus memperhatikan segala perintah serta larangan-Nya.
KEMBALI KE ARTIKEL