Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian uji materi pada tanggal 21 Maret 2024 yang diajukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanaty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Ketua Umum AJI Sasmito dan Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas Unggraini. Beberapa pasal yang diajukan meliputi Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3) UU. Dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara pada Pasal 310 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat.
KEMBALI KE ARTIKEL