Pemerintah menerbitkan suatu kebijakan yang baru yakni adanya kenaikan pada tarif listrik untuk pengguna 3000 VA. Kebijakan tersebut dilakukan dengan suatu tujuan yakni untuk berbagi beban milik pemerintah dan selama ini pemerintah telah menanggung kompensasi yang dibayarkan kepada PLN seperti di tahun 2017 pemerintah membayarkan kompensasi kepada PLN karena pelanggan listrik golongan non subsidi tidak dikenakan tarif adjustment dan juga di tahun 2022 padahal tidak tercantum di dalam APBN 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL