Nama : Salsabila Khoiriyah
NIM Â Â : 222111186
Kelas  : HES 5 E
IDENTITAS BUKU
Judul buku      : Sosiologi Hukum
Pengarang      : Dr. Budi Pramono, DRS., SH., MH
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-623-6500-35-4
Ukuran         : 15,5 cm x 23cm
Halaman       : X+198 halaman
Tahun terbit    : 2020
Penerbit        : Scopindo Media Pustaka, Surabaya
Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.
Hukum pada dasarnya bukanlah sebagai suatu tujuan, akan tetapi hanyalah sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan, sedangkan yang mempunyai tujuan itu sendiri adalah manusia yang mengunakan hukum tersebut. Manusia sebagai bagian dari anggota masyarakat tidak mungkin dipisahkan dari hukum.
Hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di atas mempunyai nilai kemanfaatan sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tidak hanya yang kuat mesti menang, akan tetapi berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan dan nilai objektif dengan memberikan porsi yang sama antara yang kuat dan lemah, dan orientasi inilah yang disebut dengan keadilan.
Menurut teori ethis, hukum semata-mata hanya bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani Aristoteles dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya atau bersifat adil. Formulasi keadilan Aristoteles ini memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap filsafat hukum, keadilan menuntut agar semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan sama, dalam arti materiil hukum dituntut agar mampu memberikan rasa keadilan masyarakat. Semua orang sama derajatnya dihadapan hukum (equality before the law), semua orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum. Pengertian atau maksud untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang adil ini termasuk dalam hakikat hukum.