Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Rukun Ijarah Muntahilah Bit Tamlik (IMBT)

25 Mei 2024   19:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   19:40 36 0
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa barang dengan perjanjian untuk memindahkan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa di akhir periode sewa. IMBT merupakan perpaduan antara akad sewa menyewa (ijarah) dan akad jual beli (bai'). Mekanisme transaksi IMBT melibatkan beberapa tahapan yaitu Lembaga keuangan membeli aset yang diinginkan nasabah, Nasabah menyewa aset tersebut dari lembaga dengan membayar sewa secara berkala dan Pada akhir masa sewa, nasabah memiliki opsi untuk membeli aset sewa dengan harga yang disepakati di awal akad. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun