Istishnah paralel merupakan salah satu skema pembiayaan dalam industri keuangan syariah yang melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli (mustashni'), penjual atau produsen (shani'), dan bank atau lembaga keuangan syariah sebagai perantara. Dalam skema ini, bank atau lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pembeli dari penjual atau produsen, dan kemudian menjual kembali objek yang sama kepada pembeli akhir dengan skema istishnah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL