Angka kekerasan seksual di dunia masih terbilang sangat tinggi. Bahkan dari jumlah yang dilaporkan, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus yang belum terdeteksi sehingga menyerupai fenomena gunung es. Menurut RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), kekerasan seksual sendiri meliputi beberapa tindakan, seperti perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi yang bertentangan dengan kehendak seseorang tersebut yang mampu menyebabkan kesengsaraan seksual, fisik, psikis, hingga kerugian sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL