Kasus
human trafficking atau perdagangan orang di Indonesia memiliki angka yang cukup tinggi. Perlakuan ini juga termasuk ke dalam pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia yang berat. Mirisnya, praktik jual beli yang tak lazim ini justru dialami paling banyak oleh perempuan dan anak. Bahkan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, dan hal tersebut telah merajalela dalam bentuk jaringan kejahatan secara terorganisasi maupun tidak terorgnisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL