Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL