Pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Trenggalek telah menjadi isu serius yang memicu protes dari masyarakat setempat. Pembekuan izin usaha tambak udang di Kecamatan Munjungan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, merupakan langkah penting dalam menangani masalah ini. Pencemaran ini bermula sejak tahun 2016 dimana limbah dari tambak udang di kawasan Munjungan telah mencemari Lingkungan sehingga menyebabkan sungai disekitar tambak yang semula jernih berubah menjadi keruh dan berbau menyengat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL