Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Status Dwi Kewarganegaraan (Bipatride) Bagi WNI

3 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 3 Juni 2021   08:51 1069 0
Pesatnya laju perkembangan zaman dan arus pergerakan, kian menuntut mobilitas warga negara untuk melakukan berbagai kepentingan dan urusan antar negara. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya penduduk suatu negara yang bepergian ke luar negeri dengan berbagai macam tujuan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, pernikahan, hingga melahirkan keturunan di luar negeri. Berbagai alasan menjadi tak terelakkan sebab tiap individu memiliki kepentingan dan urusannya masing-masing. Status kewarganegaraan setiap individu dapat dikatakan sangat penting agar kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum dapat dijamin serta menjadi jembatan untuk dapat menikmati berbagai manfaat dan keuntungan dari keberadaan hukum nasional maupun internasional. Apabila seseorang memiliki kewarganegaraan di suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak untuk tinggal, bekerja, memilih, dan melakukan perjalanan di negara tersebut. Namun di sisi lain, negara memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun