Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPh Final 0,5 Persen: Apa Saja Dampaknya Terhadap UMKM?

1 Februari 2025   08:25 Diperbarui: 1 Februari 2025   08:25 21 0
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penyokong aktifitas perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi bagi keberlangsungan perekonomian terutama di daerah kelas menengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 1 persen. Namun, untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi, saat ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dengan diundangkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Skema tarif pajak ini dikenakan khusus bagi para pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto atau omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun