Kalau bid'ah masuk muamallah, berarti hp, motor, mobil, jadi sarjana, batik, tv, radio, laptop, tas, sekolah, uang kertas, aqua galon, helm, sepatu, bakpia, pempek, karedok, gado - gado,kacamata, jam tangan dan sebagainya adalah bid'ah...........................................
mungkin yang tidak bid'ah adalah poligami dan nikah mut'ah......................................