Dalam pandangan Islam, jual beli merupakan kegiatan muamalah yang menghubungkan antara pihak satu dengan pihak lainnya sesuai dengan akad yang disepakati. Jual beli dalam Islam harus dilandasi oleh nilai-nilai etika yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Hadits. Dalam kegiatan jual beli sifat yang harus diterapkan yaitu kejujuran, karena kejujuran merupakan kunci utama dalam kesuksesan berdagang. Rasullullah S.A.W telah mencontohkan untuk senantiasa berperilaku jujur dalam jual beli, sejak usia 12 tahun beliau sudah berdagang bersama pamannya Abu Thalib dari Mekkah hingga ke Syam. Beliau melakukan transaksi dengan jujur, ikhlas, dan adil tanpa membeda-bedakan. Rasalullah SAW tidak pernah berlaku curang maupun berbohong atas barang yang beliau perjualbelikan kepada penjual. Apa yang beliau lakukan sudah sesuai dengan syariat-syariat islam, maka dengan begitu kita patut meneladaninya karena baliau adalah suri tauladan yang baik bagi hambanya. Rasulullah SAW juga melakukan standarisasi dalam timbangan dan melarang untuk berlaku curang dalam pengimplementasiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL