Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Mengkaji Penutupan Social Commerce dalam Perspektif IT Governance

27 September 2023   13:20 Diperbarui: 27 September 2023   13:32 109 1
Pendahuluan

Di era yang semakin digital, persilangan antara teknologi informasi (TI) dan tata kelola menjadi semakin penting. Teknologi informasi telah mengubah cara kita berinteraksi, berbisnis, dan berkomunikasi. Salah satu aspek penting dari perkembangan ini adalah integrasi bisnis dengan platform sosial dan komersial, seperti yang disoroti oleh larangan social commerce oleh pemerintah Indonesia, khususnya melibatkan TikTok. Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji kebijakan ini melalui lensa Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), karena ini memengaruhi berbagai aspek penting, termasuk privasi data, perdagangan yang adil, dan dampak ekonomi pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Latar Belakang TikTok dan Social Commerce

TikTok telah menjadi salah satu aplikasi media sosial paling populer di seluruh dunia, memungkinkan pengguna untuk berbagi video pendek. Selain itu, TikTok juga memungkinkan pengguna untuk menjalankan bisnis mereka melalui apa yang dikenal sebagai "social commerce." Ini adalah tren yang menghubungkan aktivitas media sosial dengan perdagangan online, memungkinkan penjual lokal untuk memanfaatkan jaringan dan basis pengguna TikTok untuk memasarkan produk mereka.

Pentingnya Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance)

Dalam konteks ini, Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance) menjadi sangat relevan. IT Governance merupakan serangkaian praktik dan kebijakan yang mengarahkan penggunaan teknologi informasi dalam sebuah organisasi. Ini mencakup bagaimana teknologi digunakan, diatur, dan dikelola. Ketika pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk melarang social commerce di TikTok, ini menimbulkan beberapa pertanyaan kunci yang perlu dijelaskan dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance).

Regulasi Privasi Data

Kebijakan ini menciptakan masalah privasi data yang signifikan. Sebagian besar aplikasi media sosial, termasuk TikTok, mengumpulkan data pengguna untuk iklan yang disesuaikan dan pengalaman yang lebih personal. Pertanyaan muncul tentang bagaimana data ini akan dikelola, diakses, dan digunakan setelah larangan social commerce diberlakukan. Dalam konteks Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), ketentuan yang jelas diperlukan mengenai pengelolaan data pengguna yang mematuhi undang-undang privasi data yang berlaku.

Perdagangan yang Adil dan Dampak pada UMKM

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya perdagangan yang adil dengan melarang social commerce di platform media sosial. Namun, dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), penting untuk mengkaji dampak ekonomi dari kebijakan ini, terutama pada UMKM. Bagaimana kebijakan ini mempengaruhi bisnis kecil yang bergantung pada social commerce untuk mengembangkan operasi mereka? Apakah ada alternatif atau insentif yang dapat diberikan kepada UMKM untuk mengatasi dampak larangan ini? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance).

Penggunaan Data untuk Tujuan Lain

Larangan social commerce juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data pengguna TikTok akan digunakan setelah larangan tersebut. Dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), penting untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Hal ini memerlukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan data oleh pihak-pihak terkait.

Kedaulatan Data dan Monopoli Akses Organik

Kedaulatan data juga menjadi perhatian dalam konteks ini. Bagaimana data pengguna TikTok akan dikelola, diakses, dan dibagikan dengan pihak ketiga? Dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), ketentuan yang jelas diperlukan mengenai siapa yang memiliki dan mengelola data ini serta bagaimana data tersebut akan digunakan untuk mencegah monopoli akses organik. Ini penting untuk memastikan bahwa data tidak disalahgunakan yang dapat merugikan bisnis kecil atau pengguna.

Kembali ke Fungsi Asli Platform Media Sosial

Pemerintah Indonesia telah menekankan bahwa platform media sosial harus kembali ke fungsi aslinya dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial. Dalam konteks Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), penting untuk mengklarifikasi batasan dan peran yang diharapkan dari platform media sosial. Penggunaan yang sesuai dan etis dari platform ini harus ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan bisnis kecil dan pengguna umum.

Mencapai Keselarasan dalam Kebijakan

Dalam mengkaji penutupan social commerce melalui perspektif Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), perlu ada upaya untuk mencapai keselarasan di antara berbagai pihak yang terlibat. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi, privasi data, perdagangan yang adil, dan kedaulatan data dalam membuat keputusan terkait teknologi informasi. Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai yang beragam dan kebutuhan dalam masyarakat.

*****

Dalam mengkaji ulang penutupan social commerce oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), kita harus mempertimbangkan aspek yang kompleks dan beragam. Meskipun penting untuk mengatur penggunaan teknologi informasi, penting juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan bisnis kecil dan pengguna, sambil tetap mematuhi undang-undang privasi data yang berlaku. Mencapai keselarasan di antara berbagai kepentingan harus menjadi tujuan utama dalam membuat keputusan terkait Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance). Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berubah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun