Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan segala urusan kewajiban perpajakannya. Selain itu SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan jumlah harta maupun kewajban yang dimilikinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP atau biasa disebut wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL