Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu larangan riba, gharar, maysir, dan haram. Perbankan syariah menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain. Perbankan syariah juga memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian yang melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Badan Pengawas Syariah Nasional (BPSN).
KEMBALI KE ARTIKEL