Pada masa orde baru sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem sentralisasi. Sistem sentralisasi ini yaitu sistem dimana terdapat sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat. Pemerintah yang dimaksud dalam sistem tersebut yaitu presiden dan dewan kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan wewenang yaitu kewenangan politik serta kewenangan administrasi. Karena semua kekuasaan dan kewenangan berada pada pemerintah pusat, hal ini cenderung menyebabkan pemerintah pusat lebih memfokuskan pembangunan di pusat daripada di daerah. Sehingga kebutuhan pembangunan yang berada di daerah khususnya daerah yang jauh dari pemerintahan pusat menjadi kurang teratasi.
KEMBALI KE ARTIKEL