Berbicara mengenai pernikahan sangat erat hubungannya dengan pesta. Di sumatera Barat pesta pernikahan dikenal dengan sebutan “Baralek”. Di Sumatera Barat ini mempunyai upacara pernikahan yang meriah dengan berbagai macam acara seperti arak-arakan, tarian, tabuik, malam bainai, batagak gala, makan bajamba, dll. Di samping pesta pernikahan yang meriah tersebut terdapat beberapa hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Yang dimaksud merugikan masyarakat yaitu menggunakan jalan sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara pesta tersebut. Tidak hanya persoalan penggunaan jalan yang merugikan masyarakat tetapi juga menganggu ketertiban dan kenyamanan kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Hal ini berkaitan dengan pasal 15 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat no 8 tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan, pada pasal tersebut menyatakan bahwa: a) tidak mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, kelancaran pengguna jalan atau pengendara; b) tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.
KEMBALI KE ARTIKEL