Hampir genap 6 bulan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai penyelenggara tunggal, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) diupayakan dapat mengakomodir pelaksanaan program JKN ini secara sistematis demi memenuhi amanat undang-undang. Namun tidak bisa dipungkiri berbagai kelemahan masih terjadi dalam operasionalnya. “Umur” BPJS yang masih muda tentu tidak bisa dijadikan alasan mengingat BPJS Kesehatan adalah transformasi dari badan usaha yang sebelumnya juga bergerak di bidang asuransi kesehatan.