Rumah sakit merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam upaya peningkatan kesehatan di suatu daerah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010, rumah sakit (RS) merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Fungsi strategis dan kompleks ini terus memacu RS untuk senantiasa menjaga stabilitas organisasinya, berkembang dan meningkatkan kinerjanya.