Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Positivisme Terhadap Kasus Kakek Sariman yang Berusia 68 Tahun Divonis Penjara Karena Memungut Sisa Getah Pohon Karet

24 September 2024   19:42 Diperbarui: 24 September 2024   20:17 58 1
Kasus kakek sarimin yang berumur 68 tahun di  vonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari karena memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone

Dalam hukum Indonesia di mana tinjauan yuridis lebih dikedepankan tanpa mempertimbangkan tinjauan sosiologis, seperti kasus seorang kakek berusia 68 tahun yang bernama Samirin di daerah provinsi Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun.

Kakek samirin dihukum karena terbukti melakukan tindakan yang salah dalam pandangan hukum karena kakek samirin memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone. Ia dinyatakan terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp 17.000. 

Getah tersebut akan ia jual kepada para pengepul getah agar kakek samirin mendapatkan uang. Namun, belum juga menjual dan meninggalkan area kebun, seorang petugas langsung memergokinya dan membawanya ke pos satpam. Pihak perusahaan pun akhirnya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Didepan hakim, kakek Samirin mengaku bahwa ia melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun