Dalam hukum Indonesia di mana tinjauan yuridis lebih dikedepankan tanpa mempertimbangkan tinjauan sosiologis, seperti kasus seorang kakek berusia 68 tahun yang bernama Samirin di daerah provinsi Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun.
Kakek samirin dihukum karena terbukti melakukan tindakan yang salah dalam pandangan hukum karena kakek samirin memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone. Ia dinyatakan terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp 17.000.Â
Getah tersebut akan ia jual kepada para pengepul getah agar kakek samirin mendapatkan uang. Namun, belum juga menjual dan meninggalkan area kebun, seorang petugas langsung memergokinya dan membawanya ke pos satpam. Pihak perusahaan pun akhirnya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Didepan hakim, kakek Samirin mengaku bahwa ia melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.