Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam

21 November 2024   16:07 Diperbarui: 21 November 2024   16:10 15 0
Sumber berasal dari bahasa arab yaitu "mashodir" yang berarti tempat beranjaknya sesuatu. Sumber kajian islam adalah Al-Qur'an, Hadits, dan Ijtihad ulama.

Dalil itu tidak dapat berdiri sendiri karena dalil adalah bagian dari sumber. Dalil juga tidak dapat bertambah karena dalil adalah teori penalaran manusia dan interpretasi.

Al-Qur'an berasal dari kata "qoroa-yaqrou" yaitu bacaan.
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi muhammad disampaikan melalui perantara malaikat jibril ketika membacanya adalah ibadah dimulai dengan surah Al-Fatihah dan di akhiri dengan surah An-Nass.

Al- Qur'an menjadi sumber hukum terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 59
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).
Ayat ini memerintahkan kaum muslim agar menaati putusan hukum, yang secara hirarkis dimulai dari penetapan hukum Allah.

Isi kandungan Al-Qu'ran adalah:
1. Prinsip akidah/ keimanan.
2. Prinsip syariah/ ibadah.
3. Janji dan Ancaman.
4. Akhlak dan budi pekerti.
5. Ilmu Pengetahuan
6. Sejarah/ kisah masa lalu.

Hadits adalah sunnah yang berarti tata cara, tradisi, atau pekerjaan. Pengertian hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad baik perkataan, perbuatan, dan takrir.
Fungsi hadits:
1. Bayan Tafsir : menerangkan ayat-ayat umum.
Contoh: QS. Al-Baqoroh ayat 110.
2. Bayan Taqrir: sunnah yang berfungsi memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur'an.
Contoh: QS. Al-Baqoroh ayat 185.
3. Bayan Taudhih: menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur'an, seperti pernyataan Nabi.
Contoh: QS. At-Taubah ayat 34.

Ijtihad ulama adalah upaya yang dilakukan oleh ulama untuk menetapkan hukum Islam atas permasalahan baru.
Jenis-jenis ijtihad:
1. Ijtihad bayani: menjelaskan hukum-hukum yang ada dalam nash.
2. Qiyas: menggunakan metode qiyas (analogi).
3. Istishlah: mempertimbangkan kemaslahatan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun